Deposito adalah tempat paling tenang untuk menaruh uang. Hasilnya kecil, tapi bisa dihitung dari awal. Syaratnya satu: kamu paham kapan uangmu dijamin, dan kapan tidak.
Ringkasnya
- Uang disimpan di bank untuk jangka waktu tertentu (misalnya 1, 3, 6, atau 12 bulan) dengan bunga yang sudah disepakati di awal.
- Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Rp2 miliar per nasabah per bank, asal memenuhi syarat 3T.
- Bunganya dipotong pajak 20%, kecuali total simpananmu di bank itu tidak lebih dari Rp7,5 juta.
- Cocok untuk uang yang akan dipakai dalam 1–2 tahun dan untuk cadangan dana darurat.
Apa itu deposito
Deposito adalah simpanan berjangka di bank. Kamu menaruh sejumlah uang, memilih jangka waktunya, lalu bank membayar bunga dengan tarif yang disepakati. Bedanya dengan tabungan: uangnya “dikunci”. Kalau dicairkan sebelum jatuh tempo, biasanya ada penalti.
Saat jatuh tempo ada dua pilihan. ARO (automatic roll over): deposito otomatis diperpanjang dengan bunga yang berlaku saat itu. Non-ARO: uang dan bunganya dikembalikan ke rekening tabunganmu.
Cara uangnya bertambah
Hanya dari bunga. Tidak ada naik-turun harga seperti saham atau emas. Contoh hitungannya (simulasi):
| Uang ditaruh | Rp5.000.000 |
| Bunga 3,75% setahun, 12 bulan | Rp187.500 |
| Pajak 20% (jika total simpanan di bank itu di atas Rp7,5 juta) | −Rp37.500 |
| Bunga bersih setahun | Rp150.000 |
| Rata-rata per bulan | Rp12.500 |
Angka 3,75% adalah tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum periode Juli–September 2026, yaitu batas atas supaya deposito rupiah di bank umum tetap dijamin. Banyak bank besar memberi bunga lebih rendah dari itu. LPS meninjau angka ini secara berkala, jadi selalu cek angka terbaru di lps.go.id sebelum menaruh uang.
Hasil sebenarnya selama ini
Kami menyimulasikan Rp5 juta yang ditaruh di deposito selama 1 tahun, dimulai di setiap bulan sejak Januari 2018 sampai September 2026, total 93 skenario (simulasi, estimasi). Nilai tengahnya sekitar Rp11.700 per bulan, atau kurang dari 3% setahun. Tidak ada satu pun skenario yang rugi.
Simulasi ini memakai asumsi yang sengaja hati-hati: bunga = rata-rata tingkat bunga penjaminan LPS tahun itu dikurangi 0,75 poin, lalu dipotong pajak 20%. Kalau simpananmu kecil dan bebas pajak, hasil nyatanya sedikit lebih besar.
Kerugian terburuk yang bisa terjadi
Nilai pokok deposito tidak turun seperti harga saham. Tapi ada empat hal yang bisa membuatmu dapat lebih sedikit dari yang dibayangkan:
- Tidak memenuhi syarat 3T. LPS hanya mengganti simpanan yang Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak menyebabkan bank gagal (misalnya nasabah yang punya kredit macet di bank itu). Deposito dengan bunga “spesial” di atas batas LPS berarti tidak dijamin.
- Penalti pencairan dini. Besarnya berbeda di tiap bank dan bisa memakan bunga yang sudah didapat. Baca syaratnya sebelum membuka deposito.
- Kalah dari kenaikan harga. Hasil di bawah 3% setahun bisa lebih kecil dari inflasi. Uangmu aman di atas kertas, tapi daya belinya bisa turun pelan-pelan.
- Di atas Rp2 miliar per bank. Kelebihannya tidak dijamin. Kalau uangmu sebesar itu, sebar ke beberapa bank.
Biaya dan pajak
Bunga deposito dikenai pajak penghasilan final 20% yang langsung dipotong bank (fakta). Pengecualiannya: kalau jumlah deposito dan tabunganmu di bank tersebut tidak lebih dari Rp7,5 juta (dan tidak dipecah-pecah), bunganya tidak dipotong pajak. Biaya lain yang perlu dicek: penalti pencairan dini dan biaya materai atau administrasi di beberapa bank.
Siapa pengawasnya dan cara cek legalitas
- Bank diawasi oleh OJK. Simpanannya dijamin oleh LPS.
- Pastikan banknya peserta penjaminan LPS. Semua bank umum dan BPR yang beroperasi di Indonesia wajib jadi peserta, dan logo LPS biasanya dipasang di kantor atau aplikasinya.
- Bandingkan bunga yang ditawarkan dengan tingkat bunga penjaminan terbaru di lps.go.id.
Ciri-ciri penipuan
- Ditawari “deposito khusus” dengan bunga jauh di atas bunga penjaminan LPS, apalagi lewat orang, bukan lewat aplikasi atau kantor resmi bank.
- Diminta transfer ke rekening pribadi atau rekening atas nama orang lain, bukan rekening deposito atas namamu sendiri.
- Tidak diberi bilyet (bukti deposito) atau bukti di aplikasi resmi bank.
Kalau ragu, tanyakan langsung ke kantor cabang atau call center resmi bank, atau hubungi Kontak OJK 157.
Cocok untuk siapa
- Uang yang akan dipakai dalam 1–2 tahun: biaya sekolah, DP, atau rencana pernikahan.
- Sebagian dana darurat, dengan jangka pendek (1 atau 3 bulan) supaya mudah dicairkan.
- Kurang cocok untuk tujuan 10 tahun ke atas, karena hasilnya bisa kalah dari inflasi.
Sumber
- Lembaga Penjamin Simpanan, tingkat bunga penjaminan dan ketentuan penjaminan simpanan, lps.go.id (dicek 30 September 2026).
- LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan 3,75% untuk bank umum, 6,25% untuk BPR, dan 2,00% untuk valas, berlaku 1 Juli–30 September 2026 (Investortrust, Juni 2026).
- PPh final 20% atas bunga deposito dan tabungan, dengan pengecualian simpanan sampai Rp7,5 juta: PP 131/2000 jo. PP 123/2015 dan PMK 212/2018 (ringkasan DDTC).
- Simulasi Timbang: 93 skenario Rp5 juta selama 1 tahun, Jan 2018–Sep 2026. Metode di Kebijakan Redaksi.