OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia pada 25 September 2026. Kalau kamu nasabah atau punya simpanan di sana, ada proses resmi yang melindungi hakmu.
Apa yang diumumkan
OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-72/D.03/2026 pada 25 September 2026. Keputusan itu mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, berlaku sejak tanggal yang sama.
Seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum. Bank ini juga menghentikan semua kegiatan usahanya sejak pencabutan izin. Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dilarang melakukan tindakan hukum apa pun yang menyangkut aset dan kewajiban bank. Pengecualiannya hanya jika ada persetujuan tertulis dari LPS.
Yang perlu kamu perhatikan
- Bank telah resmi ditutup; tidak ada lagi layanan operasional di kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
- Segala kegiatan usaha bank dihentikan; transaksi baru tidak dapat dilakukan.
- Pengurus dan pemegang saham bank tidak berwenang mengurus aset tanpa izin tertulis dari LPS.
- Proses likuidasi dijalankan oleh Tim Likuidasi bentukan LPS, bukan oleh manajemen lama bank.
Cara cek legalitasnya
Sebelum menaruh uang atau meminjam, cek dulu apakah penawarnya terdaftar di pengawas resmi. Caranya gratis dan cuma butuh beberapa menit.
- Hubungi Kontak OJK 157 (telepon) atau WhatsApp 081-157-157-157, lalu sebutkan nama perusahaan atau aplikasinya.
- Cek daftar entitas berizin di situs resmi OJK: ojk.go.id. Untuk aset kripto, cari daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.
- Kalau ada pihak mengaku “berizin di luar negeri” atau “sedang mengurus izin”, anggap belum berizin. Izin yang berlaku di Indonesia hanya yang diterbitkan pengawas Indonesia.
- Pelajari cara kerja dan risikonya dulu: Belajar: Kripto.
Yang bisa kamu lakukan
- Sebelum menyimpan uang di bank kecil mana pun, periksa status izinnya di situs resmi OJK (ojk.go.id) atau hubungi 157.
- Pastikan simpananmu berada di bank yang terdaftar dan dijamin LPS agar terlindungi jika bank tutup.
- Kalau menerima tawaran dari seseorang yang mengaku mewakili BPRS Musyarakah Ummat Indonesia setelah tanggal 25 September 2026, abaikan dan laporkan ke OJK.
Kalau kamu nasabah atau debiturnya
Kalau kamu nasabah atau memiliki simpanan di PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, hak dan kewajibanmu akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kamu bisa menghubungi OJK di nomor 157, telepon (021) 2960 0000, atau email humas@ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Kalau ada yang tidak jelas, tanyakan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Simpan semua dokumen perjanjian dan bukti pembayaran kamu.
Hitung sendiri dengan simulator Timbang →
Sumber
- OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia — OJK · Pengumuman, 25 September 2026. Diakses 1 Oktober 2026.
