OJK resmi mencabut izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia mulai 25 September 2026. Kalau kamu punya simpanan di bank ini, ada proses resmi yang melindungi hakmu.
Apa yang diumumkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-72/D.03/2026 pada 25 September 2026. Keputusan itu mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia, yaitu bank yang melayani simpanan dan pembiayaan berbasis syariah untuk masyarakat.
Seluruh kantor PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Pondok Pucung, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, kini ditutup untuk umum. Semua kegiatan usaha bank tersebut dihentikan sejak tanggal yang sama.
Penyelesaian hak dan kewajiban bank ini akan ditangani oleh Tim Likuidasi (tim resmi penutup bank) yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham bank dilarang melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Yang perlu kamu perhatikan
- Bank sudah resmi tutup: seluruh kantor tidak lagi beroperasi untuk umum.
- Tidak ada pihak dari bank yang berwenang mengurus aset atau kewajiban secara mandiri tanpa izin LPS.
- Jika ada pihak yang mengatasnamakan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk menawarkan sesuatu setelah tanggal ini, kamu perlu berhati-hati.
- Proses pengembalian dana nasabah dikelola Tim Likuidasi yang dibentuk LPS, bukan oleh manajemen bank lama.
Cara cek legalitasnya
Sebelum menaruh uang atau meminjam, cek dulu apakah penawarnya terdaftar di pengawas resmi. Caranya gratis dan cuma butuh beberapa menit.
- Hubungi Kontak OJK 157 (telepon) atau WhatsApp 081-157-157-157, lalu sebutkan nama perusahaan atau aplikasinya.
- Cek daftar entitas berizin di situs resmi OJK: ojk.go.id. Untuk aset kripto, cari daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.
- Kalau ada pihak mengaku “berizin di luar negeri” atau “sedang mengurus izin”, anggap belum berizin. Izin yang berlaku di Indonesia hanya yang diterbitkan pengawas Indonesia.
- Pelajari cara kerja dan risikonya dulu: Belajar: Deposito.
Yang bisa kamu lakukan
- Pantau informasi resmi dari LPS mengenai jadwal dan cara pengajuan klaim dana simpananmu.
- Simpan bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan, slip setoran, atau dokumen lain sebagai dasar klaim.
- Sebelum menyimpan dana di bank mana pun, periksa statusnya di situs resmi OJK untuk memastikan izin usahanya masih aktif.
Kalau kamu nasabah atau debiturnya
Kalau kamu nasabah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, hak atas simpananmu akan diproses oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pantau pengumuman resmi dari LPS untuk informasi langkah selanjutnya.
Kalau ada yang tidak jelas, tanyakan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Simpan semua dokumen perjanjian dan bukti pembayaran kamu.
Hitung sendiri dengan simulator Timbang →
Sumber
- OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia — OJK · Pengumuman, 25 September 2026. Diakses 1 Oktober 2026.
