TimbangEdukasi keuangan dengan data asli

OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance: Ini yang Perlu Kamu Tahu

Kartu Timbang: OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance: Ini yang Perlu Kamu Tahu

Written by

in

Waspada · Dari rilis resmi OJK · Data dicek 1 Oktober 2026

OJK resmi mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance pada 24 September 2026. Jika kamu punya hubungan keuangan dengan perusahaan ini, ada langkah konkret yang perlu kamu ketahui.

BANKTUTUPizin usaha dicabut OJKLPSsimpanan nasabah diurus Tim Likuidasi

Apa yang diumumkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-57/D.06/2026 pada 24 September 2026. Keputusan ini mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) sebagai perusahaan pembiayaan, yaitu lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas kredit atau cicilan. OJK mengumumkan pencabutan ini secara resmi melalui siaran pers pada 30 September 2026.

PT CSIF sebelumnya sudah berstatus pengawasan khusus dari OJK. Status pengawasan khusus artinya OJK memberi waktu dan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisinya. Namun, PT CSIF tidak berhasil mengatasi permasalahannya hingga batas waktu berakhir, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

OJK menegaskan pencabutan ini adalah bagian dari upaya menjaga industri perusahaan pembiayaan agar tetap sehat dan tepercaya. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025.

Ciri-ciri modusnya

  • PT CSIF gagal memenuhi rencana perbaikan yang sudah disepakati dalam status pengawasan khusus.
  • Perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan oleh OJK setelah melewati batas waktu pemulihan.
  • Izin usaha dicabut berarti PT CSIF tidak boleh lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
  • Perusahaan wajib membentuk Tim Likuidasi—tim yang bertugas menyelesaikan sisa hak dan kewajiban kepada semua pihak—paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin.

Cara cek legalitasnya

Sebelum menaruh uang atau meminjam, cek dulu apakah penawarnya terdaftar di pengawas resmi. Caranya gratis dan cuma butuh beberapa menit.

  • Hubungi Kontak OJK 157 (telepon) atau WhatsApp 081-157-157-157, lalu sebutkan nama perusahaan atau aplikasinya.
  • Cek daftar entitas berizin di situs resmi OJK: ojk.go.id. Untuk aset kripto, cari daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.
  • Kalau ada pihak mengaku “berizin di luar negeri” atau “sedang mengurus izin”, anggap belum berizin. Izin yang berlaku di Indonesia hanya yang diterbitkan pengawas Indonesia.
  • Pelajari cara kerja dan risikonya dulu: Belajar: dasar keuangan.

Yang bisa kamu lakukan

  • Jika kamu adalah debitur (pihak yang memiliki pinjaman atau cicilan) di PT CSIF, kamu berhak mendapat informasi jelas tentang cara penyelesaian kewajiban dan hakmu. Hubungi perwakilan PT CSIF di nomor telepon atau WhatsApp 0817 6324 339, email alit@creditsaison-id.com, atau datang langsung ke Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.
  • Sebelum menggunakan layanan perusahaan pembiayaan mana pun, kamu bisa memeriksa status izin usahanya melalui kanal resmi OJK di ojk.go.id atau menghubungi kontak OJK di 157 atau humas@ojk.go.id.
  • Pencabutan izin bukan berarti kewajiban cicilan kamu otomatis hilang. Tetap ikuti proses penyelesaian resmi yang akan diinformasikan oleh PT CSIF atau Tim Likuidasinya.

Kalau kamu sudah jadi korban

Kumpulkan bukti: tangkapan layar percakapan, bukti transfer, nama rekening tujuan, dan alamat situs atau aplikasinya. Lalu laporkan ke Kontak OJK 157 atau lewat aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK, dan buat laporan polisi. Hubungi bank kamu secepatnya supaya rekening tujuan bisa ditandai. Jangan membayar “biaya pencairan” atau “pajak” tambahan yang dijanjikan bisa mengembalikan uang; itu modus lanjutan.

Hitung sendiri dengan simulator Timbang →

Sumber

  1. OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance — OJK · Siaran Pers, 30 September 2026. Diakses 1 Oktober 2026.