OJK resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta sejak 17 September 2026. Kalau kamu punya simpanan atau pinjaman di bank ini, ada proses resmi yang melindungi hakmu.
Apa yang diumumkan
Pada 17 September 2026, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-71/D.03/2026. Keputusan itu mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencabutan berlaku terhitung sejak tanggal yang sama.
Sejak izin dicabut, kantor BPR Pasarraya Kuta resmi ditutup untuk umum. Seluruh kegiatan usaha bank tersebut juga dihentikan. Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) adalah lembaga negara yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank dan menangani bank yang dicabut izinnya. LPS akan membentuk Tim Likuidasi untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang perlu kamu perhatikan
- Bank sudah tidak beroperasi: kantornya ditutup untuk umum sejak 17 September 2026.
- Tidak ada transaksi baru yang sah dari bank ini setelah tanggal pencabutan izin.
- Pengurus bank tidak berwenang mengurus aset atau kewajiban tanpa izin tertulis LPS.
- Proses penyelesaian hak nasabah hanya dilakukan oleh Tim Likuidasi bentukan LPS, bukan pihak lain.
Cara cek legalitasnya
Sebelum menaruh uang atau meminjam, cek dulu apakah penawarnya terdaftar di pengawas resmi. Caranya gratis dan cuma butuh beberapa menit.
- Hubungi Kontak OJK 157 (telepon) atau WhatsApp 081-157-157-157, lalu sebutkan nama perusahaan atau aplikasinya.
- Cek daftar entitas berizin di situs resmi OJK: ojk.go.id. Untuk aset kripto, cari daftar Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin.
- Kalau ada pihak mengaku “berizin di luar negeri” atau “sedang mengurus izin”, anggap belum berizin. Izin yang berlaku di Indonesia hanya yang diterbitkan pengawas Indonesia.
- Pelajari cara kerja dan risikonya dulu: Belajar: Kripto.
Yang bisa kamu lakukan
- Sebelum menyimpan uang di bank, kamu bisa cek status izin lembaga keuangan di situs resmi OJK.
- Simpanan di BPR yang berizin dan terdaftar di LPS mendapat perlindungan sesuai ketentuan LPS, sehingga ada mekanisme resmi jika bank tutup.
- Jika ada pihak yang mengatasnamakan BPR Pasarraya Kuta dan masih menawarkan produk setelah 17 September 2026, patut diwaspadai karena izin usahanya sudah dicabut.
Kalau kamu nasabah atau debiturnya
Kalau kamu adalah nasabah atau debitur PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, hak dan kewajibanmu akan diurus oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS. Kamu bisa menghubungi OJK melalui nomor 157, telepon (021) 2960 0000, atau email humas@ojk.go.id untuk informasi lebih lanjut.
Kalau ada yang tidak jelas, tanyakan ke Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Simpan semua dokumen perjanjian dan bukti pembayaran kamu.
Hitung sendiri dengan simulator Timbang →
Sumber
- OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta — OJK · Pengumuman, 18 September 2026. Diakses 1 Oktober 2026.
